Minggu 14: Minum Alkohol Tidak Mabuk, Boleh?
Ilustrasi Orang Mabuk Sumber Gambar: Tintinindonesia Bismillahirrahmanirrahiim, Secara umum dalam dunia Islam zat memabukkan di kenal sebagai khamar, dan hukum dari menenggaknya menurut mayoritas ulama telah bersepakat atas keharamannya. Hanya saja dapat muncul pertanyaan: khamar dalam wujud apa yang diharamkan? Bagaimana hukumnya jika zat yang memabukkan itu hanya sedikit dikonsumsi, dan tidak sampai bikin mabuk? Dilansir dari Islam.nu.or.id , Sejatinya menurut pendapat jumhur ulama, dari tiga mazhab Sunni, yaitu Syafi’I, Maliki, dan Hanbali cukup tegas bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, sedikit atau banyak, minum sampai mabuk atau tidak, hukumnya tetap haram dan berdosa. Sedangkan menurut ulama mazhab Hanafi, minuman beralkohol boleh diminum selama tidak digunakan untuk maksiat, serta digunakan sekadar istimrarut tha’am (melancarkan makanan). Namun jika meminumnya sampai mabuk, maka tegukan ter...