Minggu 14: Minum Alkohol Tidak Mabuk, Boleh?
Sumber Gambar: Tintinindonesia
Bismillahirrahmanirrahiim,
Secara
umum dalam dunia Islam zat
memabukkan dikenal
sebagai khamar, dan hukum dari menenggaknya
menurut mayoritas ulama telah bersepakat atas
keharamannya. Hanya saja dapat muncul pertanyaan: khamar dalam wujud apa yang
diharamkan? Bagaimana hukumnya jika zat yang memabukkan itu hanya sedikit
dikonsumsi, dan tidak sampai bikin mabuk?
Dilansir dari Islam.nu.or.id, Sejatinya
menurut pendapat jumhur ulama, dari tiga mazhab Sunni, yaitu Syafi’I, Maliki,
dan Hanbali cukup tegas bahwa minuman yang berpotensi memabukkan, sedikit atau
banyak, minum sampai mabuk atau tidak, hukumnya tetap haram dan berdosa.
Sedangkan menurut
ulama mazhab Hanafi, minuman beralkohol boleh diminum selama tidak digunakan
untuk maksiat, serta digunakan sekadar istimrarut tha’am (melancarkan
makanan). Namun jika meminumnya sampai mabuk, maka tegukan terakhir itulah yang
haram, dan peminumnya menjadi ghairu ‘aqil (tidak berakal). Seseorang
yang tahu persis bahwa tiga gelas anggur akan membuatnya mabuk, maka dua gelas
anggur yang pertama itu halal, lalu gelas ketiganya itu haram baginya.
Dalam konteks Indonesia sendiri, banyak jenis minuman olahan non-anggur yang dikonsumsi masyarakat, baik tuak, ciu, air tape, fermentasi salak, dan lainnya. Namun minuman ini, bukanlah gaya hidup rutin kebanyakan orang Indonesia. Kebanyakan jadi minuman kala senggang, pelepas penat, dan tidak untuk sekadar istimrarut tha’am. Karena menjadi konsumsi kala senggang, sangat mungkin minumnya bisa kebablasan sampai mabuk. Orang Indonesia sendiri suka berdalih untuk menghangatkan diri karena ada dalil yang memperbolehkan, padahal Indonesia memiliki iklim hangat sehingga tidak berdasar dan tetap haram apabila meminumnya.
Apabila ditimbang dari Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafi'i, maka hukum mengonsumsi alkohol atau zat yang dapat memabukkan, baik sedikit atau banyak, minum sampai mabuk atau tidak, dan bukan untuk keperluan kesehatan, maka hukumnya tetap haram atau berdosa.
(Najib Jayakarta)
Komentar
Posting Komentar