Minggu 3: Presentasi PKN

 6 Oktober 2020


Bismillahirrohmanirrohiim

      Pada tanggal 30 September, kelompok saya, yaitu kelompok 2 mempresentasikan  hasil dari diskusi yang telah kami buat ke dalam makalah dan powerpoint di kelas gabungan A dan B. Kelompok kami mendapatkan tema Pancasila sebagai Dasar Negara dan dalam pembuatan makalah saya dan Rahma kebagian di dalam subtema point A, yaitu Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

       Dalam subtema Hubungan Pancasila dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) berisikan definisi Pancasila dan definisi Pembukaan UUD NRI 1945 dan Hubungan keduanya secara Formal dan Material. Tentunya jika kita mengingat kembali kepada sejarah bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 1945 digagas pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam suatu panitia kecil yang bernama Panitia Sembilan. Pancasila sendiri digagas oleh ketua Panitia Sembilan, yaitu Ir. Soekarno dan Pembukaan UUD NRI 1945 masih bernama Piagam Jakarta (Jakarta Charter) sebelum diresmikan sebagai pendahuluan UUD NRI 1945

      Karena Pancasila ditetapkan sebagai ideologi negara, maka pemerintahan Indonesia dan kita sebagai warga negara harus hidup dengan mendomankan Pancasila sebagai dasarnya namun nyatanya Pancasila yang artinya adalah lima asas atau berbatu sendi yang lima dalam bahasa Sansekerta sudah diamalkan oleh para nenek moyang sejak zaman Kekaisaran Majapahit yang di mana ditemukan dalam kitab Nagara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular. Walaupun intisari dan isinya berbeda itu menunjukan bahwa Pancasila sudah digunakan untuk mengatur dalam kehidupan berwarga bernegara.

     Di sesi tanya jawab, kelompok saya bertubi-tubi diberikan pertanyaan oleh kelompok lain salah satunya saya menjawab pertanyaan dari Nandar yang bila saya ringkas menanyakan apakah pemerintah gagal dalam membuat sistem kebijakan ekonomi yang sesuai Pancasila, karena UU Cipta Kerja (Omnibus Law) merugikan hak para buruh / pekerja, jika iya apa akomodasi bagi para pihak yang dirugikan yaitu para pekerja?

      Jawaban saya adalah bahwa kita sebagai warga negara harus melihat dari 2 perspektif, yaitu kacamata pemerintah dan kacamata para pekerja. Karena jika dilihat dari sisi pemerintah, UU Cipta Kerja pastinya akan menguntungkan negara karena akan mendatangkan investasi asing yang menanamkan modalnya karena keuntungan yang diberikan UU Cipta Kerja, sedangkan jika dari sisi pekerja tentunya akan merugikan karena akan membuat mereka mengalami kemungkinan kesengsaraan yang diakibatkan UU Cipta Kerja. Jadi bisa dibilang gagal, juga bisa dibilang tidak. Tidak gagal karena pemerintah dan wakil rakyat tentunya memiliki kekuasaan dalam membuat UU sebagaimana sila ke-4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaanaan permusyawaratan / perwakilan) yang dipilih oleh rakyat, oleh kita sendiri dan dibilang gagal karena pemerintah tidak sesuai dengan sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Sedangkan akomodasinya sendiri adalah diatur oleh Pemerintah dan Pihak swasta melalui perjanjian kerja dan berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan kemarin.

      Dari pertanyaan Nandar saya melakukan riset tentang UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law sendiri. Saya dibuat terheran-heran bagaimana bisa kebijakan itu dibuat oleh pemerintah bahkan diresmikan kemarin. Saya hanya berharap dan berdoa bahwa Indonesia akan baik-baik saja di masa yang akan datang. Wallahualam Bishawab.


Selesai.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Minggu 21 : St. Agustinus, Negara Tuhan & Kehidupan Biarawan

Minggu 7: Muhammadiyah atau NU?

Minggu 1: Norma Kesopanan

Minggu 19: Rasial, Klasifikasi Varian Manusia yang Kerap Berujung Diskriminatif

Minggu 28: Stigma Suku Betawi

Minggu 14: Minum Alkohol Tidak Mabuk, Boleh?

Minggu 10: Banyaknya Tugas Daring Pelajar Bunuh Diri

Minggu 12: Krisis Penjaga Gawang Demokrasi: Gibran dan Sang Partai Pengusung

Minggu 22 : Dosa Asal Manusia

Minggu 8: Pentas Seni atau Pentas Unjuk Gigi?