Minggu 4: Demo UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

 13 Oktober 2020


Bismillahirahmanirrahiim,



      2 minggu ini mungkin kita melihat aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh dan mahasiswa untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Para demonstrasi melakukan aksinya di seluruh wilayah Indonesia, mereka berunjuk rasa agar pemerintah menghapus Undang-undang yang memberatkan para buruh (pekerja), seperti Undang-undang (UU) Cipta Kerja Pasal 9 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Hal tersebut menjelaskan bahwa batas waktu PKWT bisa selamanya tanpa diangkat menjadi pegawai tetap. Kemudian pada Pasal 59 ayat 1 huruf b mengenai pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya tiga tahun sebagai salah satu kriteria PKWT. Pasal tersebut berisikan, “Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.” dan undang-undang lainnya.

         UU Cipta Kerja sangat kontroversial dikarenakan saat rapat paripurna DPR untuk pengesahan UU ini, yang saat itu masih RUU, rapatnya dimajukan yang seharusnya tanggal 8 Oktober menjadi tanggal 5 Oktober dengan argumentasi mencegah penyebaran virus covid-19, rapat ini juga diwarnai aksi mematikan microphone partai Demokrat saat memberikan interupsi (keberatan)nya oleh pimpinan rapat, lalu partai Demokrat memutuskan untuk melakukan aksi walk out dari rapat.

          Masyarakat tidak mengetahui bahwa rapat paripurna DPR dimajukan, besoknya aksi demonstrasi dilakukan oleh para buruh dan sebagian mahasiswa. Aksi demonstrasi dilakukan mendadak karena perubahan jadwal paripurna DPR, sehingga tidak semua mahasiswa turun ke jalan.

          Puncak demonstrasi adalah 8 Oktober 2020, semua mahasiswa sudah terkoordinasi untuk melakukan aksi turun ke jalan. Saya sendiri tidak ikut, karena sedang melakukan pemulihan diri setelah sakit. Saya hanya memantau teman-teman saya via online melalui media sosial. 

          Berbagai kabar diberikan oleh teman-teman, mulai dari kericuhan saat demonstrasi berlangsung, pengroyokan oleh aparat, hingga bantuan yang dilakukan TNI kepada pendemo.

          Dari kabar berita, hingga hari ini masih banyak demonstrasi berlangsung. Sebagian besar para buruh yang melakukannya, mahasiswa hanya segelintir di daerah. Mungkin ke depannya akan terus dilakukan demo, mungkin juga tidak. Bagaimanapun pemerintah sepertinya bersikukuh tentang UU ini.

          Semoga Indonesia baik-baik saja.

Selesai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Minggu 21 : St. Agustinus, Negara Tuhan & Kehidupan Biarawan

Minggu 7: Muhammadiyah atau NU?

Minggu 1: Norma Kesopanan

Minggu 19: Rasial, Klasifikasi Varian Manusia yang Kerap Berujung Diskriminatif

Minggu 28: Stigma Suku Betawi

Minggu 14: Minum Alkohol Tidak Mabuk, Boleh?

Minggu 10: Banyaknya Tugas Daring Pelajar Bunuh Diri

Minggu 12: Krisis Penjaga Gawang Demokrasi: Gibran dan Sang Partai Pengusung

Minggu 22 : Dosa Asal Manusia

Minggu 8: Pentas Seni atau Pentas Unjuk Gigi?